PERBANDINGAN KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI NEGARA KUBA DENGAN NEGARA INDONESIA

Oleh: Rahmawati
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pendidikan nasional Indonesia di abad ke-21 ini menghadapi tantangan yang berat, yaitu tantangan globalisasi, otonomi daerah, dan desentralisasi pendidikan untuk mengembangkan pendidikan yang relevan dengan lingkungan kehidupan warga belajar serta didukung oleh masyarakatnya. Hasil survei Unesco (2011) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index/HDI) menunjukkan bahwa peringkat Indonesia di tahun 2011 menempati urutan ke 124 dari 173 negara. Hasil survei yang didasarkan pada mutu pendidikan, kesehatan, dan ekonomi ini menunjukkan bahwa masih rendahnya mutu sistem pendidikan di Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan kualitas SDM atau HDI dan daya saing bangsa tersebut jelas peranan pembangunan amat penting. Dalam hal ini, Indonesia dapat belajar dari pembangunan pendidikan yang dilakukan oleh negara-negara lain yang lebih maju.
Membanding adalah bagian dari proses pengembangan dan kemajuan, baik di dalam kehidupan individu maupun dalam konteks kehidupan bernegara dan berbangsa, termasuk di dalamnya membandingkan sistem pendidikan. Mengetahui sistem pendidikan negara-negara lain akan memperluas cakrawala, memperkaya khasanah, dan dengan itu kita dapat menarik manfaat dalam membenahi pendidikan, mempertajam visi dan perspektif kita terhadap pendidikan di Indonesia di masa yang akan datang.
Salah satu negara yang di dalam peringkat HDI-nya jauh lebih tinggi di atas Indonesia adalah Kuba, yaitu peringkat ke-51. Kuba seperti Indonesia masih tergolong negara miskin (Djauzi dan Ede, 2004). Walau hidup dengan kemiskinan akibat embargo ekonomi Amerika, Kuba  masih sanggup menggratiskan seluruh biaya pendidikan rakyatnya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga pendidikan doktor (S3). Sedangkan bagi mahasiswa asing, pemerintah Kuba juga memberikan beasiswa. Slogan-slogan untuk membangkitkan gairah belajar bersama semacam “the people should teach the people” atau “if you know, teach; if you don’t know learn“, sengaja dipublikasikan besar-besaran di lahan-lahan pertanian, perkebunan, dan pabrik-pabrik. Bahkan di media-media massa Kuba sering tampil seruan “every Kuban a teacher, every hause a school“. Berkat usaha itu, tingkat melek huruf di Kuba terbilang tinggi.
Dengan kondisi semacam itu tidak mengherankan Kuba berada di posisi ke-51 dalam peringkat indeks pembangunan manusia (HDI) di dunia. Seperti diketahui  ada tiga indikator HDI, yaitu kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Sedangkan Indonesia berada di peringkat 124 (Human Development Index, 2011 rangkings). Kuba terkenal sebagai negara yang angka buta hurufnya terendah di seluruh dunia. Tingkat melek huruf Kuba mencapai 96% dan ini prestasi yang bisa mengalahkan negara-negara maju. Kuba sebelumnya memiliki masalah buta huruf yang tinggi, namun langkah besar-besaran untuk mendidik generasi muda membuat generasi muda negara itu sekarang bisa dikatakan 100% melek huruf. (Suerani, 2010)
Bank Dunia menyebut Kuba mengeluarkan 44,7% dari PDB untuk pendidikan dasar. Pemerintah Kuba memang mengganggarkan sekitar 6,7 persen dari GNP untuk sektor ini, dua kali lebih besar dari anggaran pendidikan di seluruh negara Amerika Latin. Dengan anggaran sebesar itu, pemerintah Kuba berhasil membebaskan seluruh biaya pendidikan, mulai dari level sekolah dasar hingga universitas. Bebas biaya pendidikan diberlakukan juga untuk sekolah yang menempa kemampuan profesional.
Kemampuan rata-rata murid SD di Kuba tinggi. Survei yang diadakan oleh Unesco pada 2002 menunjukkan kemampuan matematika dan bahasa siswa SD Kuba jauh di atas rata-rata murid SD negara Amerika Latin lainnya. Mutu pendidikan di SD Kuba didukung oleh adanya program nasional melalui televisi untuk pelajaran matematika, biologi, dan bahasa. Pada jam-jam tertentu  guru yang  berpengalaman nasional  memberikan  pelajaran
yang disiarkan oleh televisi Kuba. Seluruh kelas di Kuba dilengkapi dengan televisi sehingga dapat menangkap siaran tersebut. (Djauzi dan Ede, 2004)
Salah satu komponen yang mempengaruhi keberhasilan pendidikan adalah guru. Di Indonesia, guru adalah sosok panutan, sosok yang dapat digugu dan ditiru. Sosok yang dapat dapat dipercaya dan diteladani. Pada pundak guru dipercayakan amanat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Kepada guru, pemerintah, masyarakat, dan peserta didik menggantungkan harapan terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 2 ditegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Karenanya, setiap warga negara harus mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 1. Hal demikian dapat terwujud manakala semua satuan pendidikan di negara ini memiliki guru yang profesional, guru yang mampu mengampu tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Peningkatan profesionalisme guru mencakup tiga aspek mendasar, dua di antaranya yaitu: (1) peningkatan kualifikasi akademik dan (2) peningkatan kompetensi. (Baedhowi, 2007:10)
Berlatar dari kenyataan di atas, pada makalah ini akan dibahas masalah: pengertian pendidikan perbandingan, hakikat guru, kewajiban guru,  kualifikasi  dan kompetensi guru, kualifikasi dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di negara Kuba dengan negara Indonesia serta perbandingannya.   
 
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah di atas maka yang hendak ditelaah dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1.    Apakah pengertian perbandingan pendidikan?
2.    Apakah hakikat guru?
3.    Apakah kewajiban seorang guru?
4.    Apakah kualifikasi guru?
5.    Apakah kompetensi guru?
6.    Bagaimanakah kualifikasi dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di Negara Kuba?
7.    Bagaimanakah kualifikasi dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di Negara Indonesia?
8.    Bagaimanakah perbandingan kualifikasi dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di Kuba dengan Indonesia?
C. Tujuan
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan:
1.    pengertian perbandingan pendidikan;
2.    hakikat guru;
3.    kewajiban seorang guru;
4.    kualifikasi guru;
5.    kompetensi guru;
6.    kualifikasi dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di Negara Kuba;
7.    kualifikasi dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di Negara Indonesia;
8.    Perbandingan kualifikasi dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di Kuba dengan Indonesia.
D. Manfaat
Penyusunan makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat secara:
1.      teoritis, yaitu untuk mengkaji pemahaman mengenai pengertian perbandingan, hakikat guru, kewajiban guru, kualifikasi dan kompetensi guru, kualifikasi dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di Negara Kuba dan Indonesia; serta perbandingannya.
2.      praktis, dapat bermanfaat bagi:
mahasiswa supaya memahami pengetahuan mengenai pengertian perbandingan pendidikan, hakikat-kewajiban guru, kualifikasi dan kompetensi guru, kualifikasi dan kompetensi guru di negara Kuba dan Indonesia, serta perbandingannya agar dapat mengambil manfaat kelak dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga kependidikan sebagai upaya membenahi sistem pendidikan kita.














PEMBAHASAN

A. Pengertian Perbandingan Pendidikan
Perkembangan kehidupan manusia, sadar atau tidak, adalah melalui proses perbandingan. Dalam dunia pendidikan juga mengalami hal demikian. Para administrator pendidikan dalam menetapkan suatu kebijakan kependidikan nasional sering mempelajari dan melakukan perbandingan dengan pendidikan-pendidikan di negara-negara lain. Dalam skala yang lebih kecil, sekolah dapat melakukan perbandingan dengan sekolah-sekolah lain, baik yang berada di daerahnya, negaranya sendiri atau yang berada di negara-negara lain.
Istilah perbandingan pendidikan jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris adalah comparative education. Kata comparative diartikan sebagai bersamaan atau sama, sedangkan kata education diartikan sebagai pendidikan. Dengan demikian, secara etimologis maka istilah comparative education memiliki makna terhadap adanya kecenderungan yang sama dalam kegiatan pendidikan.
Dari pengertian etimologis tersebut maka pengertian perbandingan pendidikan secara terminologis berkaitan erat dengan aspek praktis, yakni: membandingkan sesuatu  dengan (compare with), atau menemukan perbandingan sesuatu (finding comparison). Sehingga dari kedua pengertian ini memunculkan pemahaman terhadap istilah comparative yang apabila dihubungkan dengan kata education berarti suatu upaya untuk membandingkan suatu kegiatan pendidikan yang dilaksanakan atau menemukan perbandingan yang terdapat dalam kegiatan pendidikan.
Menurut Carter V. Good (dalam sinergisitasjiwa.blog.com, 2009) tentang pengertian perbandingan pendidikan adalah: “Perbandingan pendidikan adalah studi yang bertugas mengadakan perbandingan teori dan praktik kependidikan yang ada di dalam beberapa negara dengan maksud untuk memperluas pandangan dan pengetahuan di luar batas negerinya sendiri”. Sedangkan I. L. Kandel (dalam sinergisitasjiwa.blog.com, 2009) berpendapat: “Perbandingan pendidikan adalah studi tentang teori dan praktik pendidikan masa sekarang sebagaimana yang dipengaruhi oleh berbagai macam latar belakang yang merupakan kelanjutan sejarah pendidikan”.
Berdasarkan pengertian di atas, perbandingan pendidikan dapat diartikan sebagai suatu pengetahuan yang membahas berbagai teori dan praktik dalam pendidikan di berbagai negara serta membandingkannya sehingga diperoleh pengetahuan yang luas tentang penerapan kegiatan pendidikan oleh suatu negara.

B. Hakikat Guru
Secara etimologis, guru sering disebut pendidik. Secara termologis, guru sering diartikan sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan siswa dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi siswa baik potensi kognitif, potensi, apektif, maupun potensi psikomotorik (Ramayulis dalam Rochman, 2011: 24). Guru juga berarti orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan pada siswa dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk individual yang mandiri (Zayadi dalam Rochman, 2011: 24).
Dalam Undang-Undang nomor  20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa guru atau pendidik mencakup semua elemen yang ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, sebagaimana dinyatakan dalam bab I pasal 1 ayat 6: “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Selanjutnya dalam bab XI pasal 39, dinyatakan  bahwa pendidik (guru) adalah: “Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
Hal ini dipertegas lagi dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab 1 Pasal 1 ayat 1, bahwa yang dimaksud dengan guru adalah: “Pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Secara normatif, guru adalah mereka yang bekerja di sekolah atau madrasah, mengajar, membimbing, melatih para siswa agar mereka memiliki kemampuan dan keterampilan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, juga dapat menjalani kehidupannya dengan baik. (Rochman, 2011: 26)
Dari beberapa definisi guru di atas, dapat dikatakan bahwa guru adalah Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, mendidik,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik  dalam rangka memperbaiki anak bangsa lewat proses pendidikan.

C. Kewajiban Guru
Menurut pasal 20 Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 pasal 20, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berkewajiban:
1.      merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
2.      meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi,  dan  seni;
3.      bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4.      menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
5.      memelihara dan menumpuk persatuan dan kesatuan bangsa.  
    
D. Kualifikasi Guru
Bagi guru yang mengajar di lembaga pendidikan formal, baik sekolah maupun madrasah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah diwajibkan memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pada bab IV Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 terkait Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan tentang pendidik pasal 28 ayat 1 dicantumkan: pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian pada ayat 2 dijelaskan: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya pada ayat 4: seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Berikutnya dalam pasal 29 pada bab IV UU RI nomor 20 tersebut, ayat 3  dituliskan:  pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.       kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1);
b.      latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Ketentuan di atas juga berlaku pada pendidik di tingkat SMA/MA, dan SMK/MAK. Kecuali pada pendidik tingkat SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana  (S1) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi pasal 1 ayat 1 dituliskan: setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Selanjutnya pada Permen tersebut dijelaskan: “Kualifikasi akademik guru SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Seiring dengan pernyataan pada permen di atas, dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 dan 9, dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi pendidik pada satuan pendidikan dasar dan menengah sekurang-kurangnya strata satu (S1) atau diploma empat (D IV). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang  nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 9, bahwa kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
 Dari pengertian-pengertian di atas dapat dikatakan bahwa kualifikasi guru adalah adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang  guru yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi guru pada satuan pendidikan dasar di Indonesia sekurang-kurangnya strata satu (S1) atau diploma (D IV).

E. Kompetensi Guru
Kompetensi guru dalam Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2005  dinyatakan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi, sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MA. Standar kompetensi guru mata pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MA yang dimuat pada Peraturan Menteri nomor 16 tahun 2007 adalah sebagai berikut.
NO.
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA
Kompetensi Pedagogik
1.
Menguasai karakteristik  peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
1.1 Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu
1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.  
3.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
6.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal.
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya. 
7.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respon peserta didik, dan seterusnya. 
8.
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi  
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.

Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10.
Melakukan tindakan reflektif
10.1  Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran.
10.3  Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkat-kan kualitas pembelajaran pada pelajaran yang diampu
Kompetensi Kepribadian
11.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
11.1  Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2  Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam. 
12.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
12.1  Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2  Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3  Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
13.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap
13.1  Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil
13.2  Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
14.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.   
14.1  Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
14.2  Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3  Bekerja mandiri secara profesional.
15.
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
15.1 Memahami kode etik profesi guru.
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
16.
Bersikap inklusif, bertindak, objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 
16.1  Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2 Tidak bersikap diskriminatif  terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
Kompetensi Sosial
17.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
17.2 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18.
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keagamaan sosial budaya.
18.1  Beradapatasi dengan lingkungan tempat bekerja  dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
18.2  Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
19.1  Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
19.2  Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.
Kompetensi Profesional
20.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir ke-ilmuan yang men-dukung mata pel-ajaran yang diampu
Jabaran kompetensi butir 20 untuk masing-masing guru mata pelajaran.
21.
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.1  Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
21.2  Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.3  Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
22.
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
22.1  Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2  Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23.
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
23.1  Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2  Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3  Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4  Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
24.1  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.


F. Kualifikasi dan Kompetensi Guru pada Satuan Pendidikan Dasar di Negara Kuba
1. Profil Negara Kuba
República de Kuba (Republik Kuba)
                  Bendera Negara Kuba
Peta Wilayah Negara Kuba
Pulau Kuba yang memanjang ini (kira-kira 1.200 km panjangnya) adalah pulau yang terbesar di daerah Karibia dan dibatasi di sebelah utara oleh Selat Florida dan Samudra Atlantik, di sebelah barat laut oleh Teluk Meksiko, di sebelah barat oleh Selat Yucatan, di selatan oleh Laut Karibia, dan di sebelah timur oleh arus angin. Republik ini terdiri dari keseluruhan pulaunya, termasuk sejumlah pulau yang ada di sekitarnya, seperti misalnya Isla de la Juventud (Pulau Pemuda), sebelumnya dikenal sebagai Isla de los Pinos (Pulau Pinus). Teluk Guantánamo, adalah sebuah pangkalan angkatan laut yang disewa oleh Amerika Serikat sejak 1903. Sejak 1960 perjanjian sewa ini telah ditentang oleh Castro.
Pulau utamanya adalah yang terbesar ke-16 di dunia. Pulau ini umumnya terdiri dari tanah yang datar dan dataran yang naik-turun, dengan bukit-bukit dan gunung-gunung yang lebih terjal terutama di bagian tenggara dan titik tertingginya adalah Pico Real del Turquino dengan ketinggian 2.005 m. Iklim setempat tropis, meskipun arus angin membuatnya agak sejuk. Musim kering berlangsung antara November sampai April, dan musim hujan dari Mei hingga Oktober. (http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kuba)
Havana adalah kota terbesar dan ibu kotanya; kota-kota utamanya yang lain antara lain adalah Santiago de Kuba dan Camagüey. Sebagian dari kota-kota yang lebih kecil adalah Baracoa yang merupakan pemukiman orang-orang Spanyol pertama di Kuba, serta Trinidad dan Bayamo.
Motto                                      Patria y Libertad (Spanyol "Tanah air dan Kemerdekaan")
Lagu kebangsaan                    La Bayamesa
Ibu kota(dan kota terbesar)     :  Havana
Bahasa resmi                           :  Spanyol
Pemerintahan                          :  Negara komunis
Presiden                                  :  Raúl Castro
Wakil Presiden                        :  José Ramón Machado Ventura
Kemerdekaan                          :  Dari Spanyol 
 -  Dideklarasikan                    : 10 Oktober 1868 
 -  Sebagai Republik Kuba      : 20 Mei 1902 
 -  Total                                    : 110,860 km2 (105)
Penduduk                                           
 -  Perkiraan 2006                    : 11.217.1000 (70)
 -  Sensus 2002                        : 11.177.743 
 -  Kepadatan                          : 102/km2 (73)
PDB (Produk Domestik Bruto)
-  Perkiraan 2005                     : Total US$33,92 miliar (88)  
- Per kapita                              : US$3.000 (126)
Mata uang                               : Peso (CUP), Peso convertible (Sebelum diganti dengan Peso   
                                                  convertible, Dolar AS digunakan bersama Peso sejak 1993
                                                  hingga 2004)
Republik Kuba terdiri atas Pulau Kuba (pulau terbesar di Kepulauan Antilles Besar), Pulau Pemuda dan beberapa pulau kecil di sekitarnya. Nama "Kuba" konon berasal dari sebuah kata dalam bahasa Taíno, Kubanacán, yang berarti 'tempat yang sentral'.
Negara ini terletak di Karibia utara, pada pertemuan Laut Karibia, Teluk Meksiko dan Samudra Atlantik. Di sebelah timur laut Kuba - sekitar 144 km - terletak Negara Bagian Florida, AS, dan Bahama. Di sebelah timurnya terdapat Kepulauan Turks dan Caicos serta Haiti, sementara di sebelah barat terdapat Meksiko. Kepulauan Cayman dan Jamaika terletak di sebelah selatan dari ujung timur Kuba. Dibanding Indonesia, luas Kuba masih lebih kecil dari Pulau Jawa.
Kuba merupakan penghasil gula terbesar di dunia setelah Brasil. Meskipun gula merupakan penghasil utama dengan 85% dari ekspornya, namun yang tinggal di dalam negeri masih merupakan negara pemakan gula terbanyak setelah Kosta Rika.
Republik Kuba terletak di Karibia, bertetangga dengan Kepulauan Bahama dan Amerika Serikat di Utara, dengan Mexico di barat, dengan Jamaica di Selatan, dan dengan Haiti di sebelah timur. Berpenduduk 11.177.743  jiwa, terdiri dari etnis Mulatto (51%), etnis kulit putih (37%), dan etnis kulit hitam (11%) dengan bahasa utama dan resmi bahasa Spanyol, dan agama penduduk terutama Katolik Roma (85%, sebelum Castro). Setelah melalui perjuangan yang berat dalam bidang pendidikan terutama pada tingkat pendidikan dasar dan menengah pertama, termasuk pemberatasan buta huruf, pada saat ini tingkat literasi penduduk Kuba tercatat 96%, dan wajib belajar berlaku antara usia 6–11 tahun, sedangkan pendidikan adalah gratis pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (World Almanac, 2000).
Kuba secara ekonomi adalah negara miskin, karena selama 40 tahun diembargo oleh pemerintah Amerika Serikat. Seperti Indonesia, dalam peta bumi ilmu sosial, Kuba digolongkan sebagai negara berkembang.
Satuan pendidikan dasar di Kuba terdiri atasgrade” 1–6, dimasuki oleh anak usia 6–12 tahun, yang terdiri dari dua siklus: siklus persiapan (“grade” 1–4), dan siklus kedua (“grade” 5–6), saat pelajaran yang berbentuk spesialisasi dimulai. Pendidikan guru terdiri dari dua tingkat: pertama, pendidikan guru tingkat menengah untuk menghasilkan guru-guru pendidikan dasar atau pendidikan khusus yang menampung siswa tamatan “grade” 9; kedua, pendidikan guru tingkat tinggi selama empat tahun pada Institut Pendidikan untuk menghasilkan guru-guru sekolah menengah, dan menerima tamatan “grade” 12. (Fadjar, 2001:215)
Di negeri yang terkenal karena produk cerutunya itu, tingkat melek huruf penduduknya sangat tinggi. 97 persen dari penduduk yang berusia di atas 15 tahun bisa membaca dan menulis. Dari komposisi itu, jumlah laki-laki yang melek huruf mencapai 97, 2 persen, sedangkan perempuan mencapai 96,9 persen. Saat ini, Kuba juga merupakan negara dengan tenaga guru terbesar dan tersukses dalam bidang pendidikan. Sebelum revolusi pada 1959, angka buta huruf sebesar 30 persen. Kini penduduk yang buta huruf nol persen. Dari segi komposisi jumlah guru-murid, untuk tingkat sekolah dasar dari setiap 20 murid dilayani oleh satu orang pengajar. Untuk tingkat sekolah menengah, satu orang pengajar melayani 15 murid. Keadaan ini menyebabkan hubungan antara guru-murid berlangsung secara intensif.
Menurut Juan Casassus, anggota tim dari the Latin American Laboratory for Evaluation and Quality of Education at UNESCO Santiago, prestasi tinggi Kuba dalam pendidikan ini merupakan hasil dari komitmen kuat pemerintahan Kuba, yang menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas teratas selama 40 tahun sesudah revolusi. Pemerintah Kuba memang mengganggarkan sekitar 6,7 persen dari GNP untuk sektor ini, dua kali lebih besar dari anggaran pendidikan di seluruh negara Amerika Latin.
Dengan anggaran sebesar itu, pemerintah Kuba berhasil membebaskan seluruh biaya pendidikan, mulai dari level sekolah dasar hingga universitas. Bebas biaya pendidikan diberlakukan juga untuk sekolah yang menempa kemampuan profesional. "Everyone is educated there. Everyone has access to higher education. Most Kubans have a college degree," ujar Rose Caraway, salah satu mahasiswa AS yang ikut progam studi banding di Kuba, pada 2005. Kebijakan ini menjadikan rakyat Kuba sebagai penduduk yang paling terdidik dan paling terlatih di seluruh negara Amerika Latin. Saat ini saja ada sekitar 700 ribu tenaga profesional yang bekerja di Kuba.
Tetapi, kebijakan menggratiskan biaya pendidikan ini tampaknya kurang mencukupi. Sejak tahun 2000, pemerintah Kuba mencanangkan program yang disebut “University for All.” Tujuan dari program ini adalah untuk mewujudkan mimpi menjadikan Kuba sebagai “a nation becomes a university.”
Melalui program ini seluruh rakyat Kuba (tua-muda, laki-perempuan, sudah berkeluarga atau bujangan) memperoleh kesempatan yang sama untuk menempuh jenjang pendidikan universitas. Caranya, pihak universitas bekerjasama dengan Kubavision and Tele Rebelde, menyelenggarakan program pendidikan melalui televisi. Perlu diketahui, saat ini media televisi Kuba menyediakan 394 jam untuk program pendidikan setiap minggunya. Jumlah ini sekitar 63 persen dari total jam tayang televisi Kuba. Dalam kerjasama ini, pihak universitas menyediakan paket kurikulum pendidikan dan tenaga pengajar dan pemikir yang berkualitas. Sebagai contoh, salah satu mata acara yang disuguhkan adalah sejarah filsafat, yang diasuh oleh Miguel Limia, seorang profesor filsafat dari institut filsafat.
Demikianlah, sejak program ini on-air pada 2 Oktober 2000, ada sekitar 775 profesor yang datang dari universitas-universitas besar di Kuba yang aktif terlibat dalam program ini.
Hasil dari komitmen dan   kajian perbandingan yang dilakukan oleh UNESCO, terhadap siswa dari 13 negara Amerika Latin di bidang matematika dan bahasa. Dari studi itu diperoleh hasil, prestasi siswa Kuba jauh di atas prestasi siswa dari negara lainnya yakni, sekitar 350 point. Bandingkan dengan Argentina, Chile, dan Brazil yang nilainya mendekati 250 poin.
Salah satu prestasi tertinggi dari pembangunan pendidikan Kuba, tampak dalam bidang pendidikan kesehatan. Seperti dikemukakan Cliff DuRand, profesor emeritus filsafat di Morgan State University, Baltimore, AS, saat ini rata-rata tingkat kematian dini di Kuba hanya 5,8 kematian dalam satu tahun untuk 1.000 kelahiran. Angka ini adalah yang terendah di kawasan Amerika Latin, bahkan lebih rendah dari yang terjadi di Amerika Serikat.
Jumlah tenaga dokter per kapita Kuba jauh lebih banyak dibandingkan negara manapun di dunia. Saat ini saja, ada sekitar 130.000 tenaga medis profesional. 25.845 tenaga dokter Kuba bekerja untuk misi kemanusiaan di 66 negara, 450 di antaranya bekerja di Haiti, negara termiskin di benua Amerika. Sebagian lainnya bekerja di kawasan-kawasan miskin di Venezuela. Ketika terjadi bencana topan Katrina di New Orleans, beberapa waktu lalu, Presiden Fidel Castro berinisiatif mengirimkan 1.500 tenaga dokter. Tapi, inisiatif ini ditolak oleh pemerintah AS dengan alasan yang sifatnya politis.
Tidak hanya untuk rakyat Kuba, kini melalui Latin American School of Medicine, pemerintah Kuba memberikan beasiswa untuk pendidikan kesehatan kepada ratusan kaum muda miskin dari seluruh negara Amerika Latin, Afrika, bahkan Amerika Serikat. Yang menarik, di Kuba pengajaran kesehatan tidak hanya menyangkut soal ilmu pengetahuan dan seni pengobatan tapi, juga nilai-nilai pelayanan sosial terhadap kemanusiaan. Seperti dikemukakan Castro, ketika mewisuda 1610 mahasiswa pada musim panas Oktober 2005,
Modal manusia (human capital) jauh lebih bernilai ketimbang modal kapital (financial capital). Modal manusia meliputi tidak hanya pengetahuan, tapi juga – dan ini yang sangat mendasar-kesadaran, etika, solidaritas, rasa kemanusiaan yang sejati, semangat rela berkorban, kepahlawanan, dan kemampuan menciptakan sesuatu dalam jangka panjang.” (Pontoh, 2006)
2. Kualifikasi Guru di Negara Kuba
Sebelum Castro memimpin Kuba (1959), angka buta huruf mencapai 30% dan sejak 1961 Kuba bebas dari buta huruf.  Demi memajukan dunia pendidikan, Kuba juga membenahi proporsi jumlah tenaga gurunya hingga mencapai tingkat ideal.  Di sekolah dasar setiap dua puluh orang murid dilayani oleh seorang guru. Sedangkan di sekolah menengah, satu orang guru mengajar lima belas orang siswa. Dengan demikian, hubungan guru murid dipastikan berlangsung efektif. (Suerani, 2010)
Setiap guru di Kuba adalah lulusan universitas dan memperoleh pelatihan yang sangat intensif dan berkualitas selama masa karirnya. Yang unik dari sistem pendidikan Kuba, adalah hubungan guru-murid-orang tua yang tampak dikelola secara kolektif. Seluruh staf pendidikan (pengajar dan pegawai administrasi) tinggal di dekat sekolah, sehingga mereka saling mengenal satu sama lain. Bersama murid dan orang tuanya, para guru ini bekerja bersama dan menyelesaikan secara bersama masalah-masalah menyangkut bidang pendidikan, pertanian, dan kesehatan. Metode ini merupakan pengejawantahan dari nilai hidup yang diwariskan Che Guevara, tentang solidaritas kelas. Dengannya, pendidikan tidak hanya bermakna vertikal, dimana semakin terdidik orang peluangnya untuk berpindah kelas semakin terbuka. Tapi, juga bermakna horisontal, dimana pendidikan sekaligus bertujuan memupuk dan mengembangkan solidaritas antar sesama, penghargaan terhadap alam-lingkungan dan kemandirian.
Berdasarkan  hasil perbandingan pendidikan di Kuba terhadap personalia (guru) yang dilakukan oleh A. Malik Fadjar  (2001:2018), pendidikan di Kuba telah mengalami pertumbuhan pendidikan yang dramatis, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Guru menjadi komponen yang sangat penting dalam pertumbuhan ini. Peningkatan kualitas pengajar adalah sasaran yang juga ingin dicapai dalam sistem pendidikan. Upaya-upaya yang cukup sistematis selalu diarahkan pada pendidikan dan peningkatan para staf pengajar. Pendidikan guru pendidikan dasar dan menengah dilakukan berupa peningkatan latar belakang kultural serta peningkatan level kemampuan pedagogik dan psikologis dalam mengajar.
Dari hasil perbandingan tersebut juga terdapat sekolah-sekolah untuk pelatihan pustakawan dan personil keperawatan, serta institut  pendidikan guru tempat guru-guru untuk pendidikan dasar dan menengah, pendidikan teknik dan profesional dididik dan dilatih. Lembaga pendidikan guru yang lebih tinggi juga melayani pendidikan level universitas untuk menyiapkan guru-guru sekolah dasar dan prasekolah. Inservice training pada umumnya bersifat wajib. Lembaga-lembaga pendidikan guru dan lembaga-lembaga lain di tingkat pendidikan tingkat pascasarjana, kursus-kursus, seminar-seminar, serta konferensi-konferensi ilmiah.
Selanjutnya dari hasil perbandingannya tersebut, Fadjar (2001:218) mengemukakan, di samping pendidikan guru yang reguler atau latihan-latihan yang bersifat imerjensi, perhatian yang cukup besar juga diberikan pada usaha  peningkatan diri sendiri. Berdasarkan penilaian dan penelitian yang dilakukan oleh pihak perguruan tinggi ternyata bahwa mahasiswa yang mendaftar pada lembaga kependidikan bukanlah mahasiswa yang berkualitas terbaik dibandingkan dengan yang mendaftar pada bidang-bidang lain. Untuk mengatasi masalah ini, kebijakan pendidikan yang dirintis oleh pemerintah Kuba terhadap guru ialah sistem “self-improvement” atau sistem memperbaiki diri sendiri digunakan.
Program peningkatan diri sendiri ini (self-improvement) terutama oleh guru-guru sekolah dasar. Berdasarkan penelitian dalam aspek pendidikan guru, calon-calon yang mendaftar pada lembaga-lembaga pendidikan guru bukan berasal dari lulusan yang terbaik dari sekolah-sekolah menengah. Hal ini berdampak pada kualitas guru-guru. Menyadari hal ini akan berdampak lebih jauh terhadap mutu pendidikan, pemerintah memberikan “sabatikal” yaitu cuti panjang kepada guru-guru pendidikan dasar untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dan keprofesionalannya. Sabatikal ini juga dibiayai oleh pemerintah c.q. Kementerian Pendidikan. Kebijakan pemberian sabatikal ini dinilai sebagai suatu kebijakan yang sangat mendasar karena kebanyakan sabatikal diberikan kepada dosen-dosen perguruan tinggi untuk melakukan penelitian, seminar-seminar internasional, penulisan karya ilmiah dan sebagainya, dan biasanya guru-guru pendidikan dasar dan menengah nyaris terabaikan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat telah menyebabkan para pendidik, guru dan staf pengajar perguruan tinggi, ketinggalan (absolete) dalam bidang akademiknya dan karena itu diperlukan penyegaran dan peningkatan (refreshing/updating). Dengan demikian, diharapkan melalui peningkatan  profesionalisme guru, terjadi pula peningkatan kualitas pendidikan murid.
Dalam tahun 1992, sistem cuti panjang dan sabatikal yang dibayar diperkenalkan bagi guru-guru pendidikan dasar untuk meningkatkan kualifikasinya. Implementasi tahun sabatikal ini dan kenaikan status sangat mungkin bahwa guru-guru pendidikan dasar adalah tamatan universitas, yang selanjutnya, akan meningkatkan mutu pendidikan. Di antara langkah-langkah penting yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pengajaran pada tingkat pendidikan dasar dan menengah adalah: partisipasi mahasiswa dalam kehidupan sekolah; kebebasan yang diberikan kepada mereka untuk melaksanakan kegiatan profesional; penyesuaian kurikulum sekolah terhadap kebutuhan masyarakat setempat; partisipasi sekolah dalam melatih kader-kader guru; dan penggunaan hasil-hasil penelitian untuk memecahkan berbagai masalah-masalah pendidikan.

G. Kualifikasi dan Kompetensi Guru pada Satuan Pendidikan Dasar di Negara Indonesia
Dalam Undang-undang Sisdiknas no. 20 tahun 2003 pada pasal 17 dinyatakan bahwa pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Kualifikasi guru pendidikan dasar di Indonesia sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya sekurang-kurangnya strata satu (S1) atau diploma (D IV), dan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial.
Persoalan pendidikan dasar di Indonesia hingga kini sangatlah kompleks. Selain anggaran pendanaan, sarana dan prasarana, kualitas guru hingga kuantitas atau kebutuhan guru masih menjadi masalah serius dan pekerjaan rumah yang menghadang Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mulai tahun 2011 ini. (Kobul, 2011)
Saat ini tercatat total guru di Indonesia sebanyak 2,7 juta. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta atau 57,4% diantaranya belum berkualifikasi sarjana atau diploma empat (S1/D4). Belum lagi kompetensi, kualitas dan kualifikasi guru itu sangatlah beragam.
Salah satu berita di surat kabar Analisa, Sumut 11 Januari 2012 menginformasikan melalui Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Drs Syaiful Syafri MM bahwa Kualifikasi guru di Sumatera Utara masih memprihatinkan. Berdasarkan data di Dinas Pendidikan Sumut, dari 192 ribu guru, lebih 100 ribu di antaranya belum berkualifikasi sarjana (S-1).
Berikut data jumlah guru daerah terpencil yang belum kualifikasi (berdasarkan data di kemendiknas 2010).

 Beberapa permasalahan terkait dengan kompetensi guru dari hasil sebuah penelitian,  (Prasetyo 2006) adalah sebagai berikut: program peningkatan kualitas pengajar selalu memerlukan penambahan biaya, diskriminasi perlakuan baik yang bersangkut paut dengan guru pedalaman dengan guru di perkotaan, guru swasta dengan negeri, khususnya dalam bidang kesejahteraan maupun pelatihan, Kreativitas guru yang terbatas dimana indikasi yang paling menyolok adalah sedikitnya budaya menulis di kalangan guru.
Beberapa permasalahan lain yang dialami oleh para guru Pendidikan dasar ber-dasarkan hasil penelitian Koncara, 2010 adalah sebagai berikut. (Koncara, 2010:1 dan 2).
  1.  Kualifikasi dan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugas. Di lapangan banyak di antara guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya
  2. Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
  3. Kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Banyak guru yang terjebak pada rutinitas. Pihak berwenang pun tidak mendorong guru ke arah pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal ini terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tujangan buku referensi,pelatihan berkala, dan sebagainya.


H. Perbandingan Kualifikasi dan Kompetensi Guru pada Satuan Pendidikan Dasar di Negara Kuba dengan Negara Indonesia
No.
Negara Kuba
Negara Indonesia
1.
Setiap guru di Kuba adalah lulusan universitas.
Belum semua guru adalah lulusan universitas.
2.
Memperoleh pelatihan yang sangat intensif dan berkualitas selama masa karirnya.
Pendidikan dan pelatihan masih belum merata pada semua guru.
3.
Pemerintah membiayai Pendidikan dan pelatihan (secara gratis).
Program peningkatan kualitas pengajar selalu memerlukan penambahan biaya (umumnya dibebankan pada dana pribadi-guru atau masing-masing sekolah).
4.
Pemerintah memberikan “sabatikal” yaitu cuti panjang kepada guru-guru pendidikan dasar untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dan keprofesionalannya.
Kualifikasi guru berlangsung tanpa memberi waktu cuti pada guru. Kegiatan berlangsung sembari melaksanakan tugasnya.  















PENUTUP

A.  Kesimpulan
  1. Perbandingan pendidikan diartikan sebagai suatu pengetahuan yang membahas berbagai teori dan praktik dalam pendidikan di berbagai negara serta membandingkannya sehingga diperoleh pengetahuan yang luas tentang penerapan kegiatan pendidikan oleh suatu negara.
  2. Guru adalah Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, mendidik,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik  dalam rangka memperbaiki anak bangsa lewat proses pendidikan.
  3. Kewajiban guru terkait dengan kualifikasi dan kompetensi guru adalah mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  4. Kualifikasi guru adalah: tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. 5.      Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi, sosial, dan kompetensi profesional.
  6. Kualifikasi dan kompetensi guru satuan pendidikan dasar di negara Kuba dapat dikatakan: 100% guru di negara Kuba telah berkualifikasi sarjana, dan terus berusaha meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan yang senantiasa diadakan oleh pemerintah secara intensif. 
  7. Kualifikasi dan kompetensi guru satuan pendidikan dasar di negara Indonesia dapat dikatakan: masih banyak yang belum berkualifikasi sarjana S-1, dan upaya meningkatkan kompetensi belum merata terutama pada guru-guru di daerah pelosok-pedesaan.
  8. Hasil perbandingan kualifikasi dan kompetensi guru di negara Kuba dengan Indonesia bahwa Pemerintah Indonesia perlu berusaha mengupayakan agar semua guru pendidikan dasar dapat segera terkualifikasi, memudahkan proses administrasi dan memberi waktu yang khusus bagi guru untuk melaksanakan pendidikannya, serta mengintensifkan kegiatan pendidikan dan pelatihan secara merata pada para guru.    

A.    Saran
1.      Sebagai seorang guru hendaknya dapat melaksanakan kewajibannya dan terus meningkatkan kualifikasi serta kompetensi sesuai dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan teknologi.
2.      Pemerintah melalui lembaga yang berwenang dapat memberikan kesempatan dan kemudahan bagi para guru pendidikan dasar untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya secara intensif dan merata.





 


SUMBER REFERENSI


Analisa. 1 Januari 2012. Kualifikasi Guru di Sumut Memprihatinkan, Lebih 100.000 Belum Sarjana.http://www.analisadaily.com/news/read/2012/01/11/29993/kualifikasi_ guru_ di_sumut_memprihatinkan_lebih_100000_belum_sarjana/. Diunduh 20 Maret 2012.

Baedhowi. 2007. Peningkatan Profesionalisme Guru: Antara Kenyataan, Tantangan dan Harapan. Majalah Kemitraan. Jakarta: Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas. 

Djauzi, Samsuridjal dan Ede Surya Darmawan. 2004. Pendidikan Berkualitas di Negara Miskin. http://www.republika.co.id/ASP/kolom_detail.asp?id=165540&kat_id=16. Diunduh 20 Maret 2012.
Fajar, A. Malik. 2001. Perbandingan Sistem Pendidikan 15 Negara. Bandung: Lubuk Agung.

Human Development Index (HDI) - 2011 Rankings. http://hdr.undp.org/en/statistics/. Diunduh 8 Maret 2012.

Kobul, Tengku Imam. 2011. Berapa Sih Kebutuhan Guru di Indonesia?.  http://edukasi.kompasiana.com/2011/03/02/berapa-sih-kebutuhan-guru-di-indonesia/. Diunduh 27 Maret 2012.

Koncara, L. Eka. 2010. Kompetensi Guru dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru. http://www.scribd.com/doc/28526777/Makalah-Kompetensi-Guru-dalam-Meningkatkan-Profesionalisme-Guru. Diunduh 27 Maret 2012.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Bandung: Nuansa Aulia.

Pontoh, Coen Husain. 2006. Pendidikan di Kuba : A Nation Becomes A University. http://coenpontoh.wordpress.com/2006/04/01/pendidikan-di-Kuba-a-nation-becomes-a-university/. Diunduh 20 Maret 2012.

Prasetyo, Eko. 2006. Pelanggaran Atas Hak Pendidikan. http://pusham.uii.ac.id/upl/article/id_ekosob1ekop.pdf. Diunduh 20 Maret 2012.

Rachman, Fuad Abdul. 2008. Pengembangan Profesionalitas Guru. (Modul). Palembang: Universitas Sriwijaya.
Rochman, Chaerul dan Heri Gunawan. 2011. Pengembangan Kompetensi Kepribadian Guru: Menjadi Guru yang Dicintai dan Diteladani oleh Siswa. Bandung: Nuansa Cendekia
Suerani, Ade. 2010. Pendidikan Kuba. http://edukasi.kompasiana.com/2010/03/05/. Diunduh 20 Maret 2012.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Nuansa Aulia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bandung: Nuansa Cendekia.

Diposting oleh Rahmawati Blog on Senin, 04 Juni 2012
categories: edit post

0 komentar

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Selamat Datang

Selamat datang di Blog Kontemplatif Cendekia, media yang mengajak Anda untuk sejenak merenung dan menjadi lebih bijak dalam melangkah.

Jam dan Tanggal

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Visitors

free counters

About Me

Foto Saya
Rahmawati Blog
Lihat profil lengkapku