PERBANDINGAN KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU PADA
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI NEGARA KUBA DENGAN NEGARA INDONESIA
Oleh:
Rahmawati
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan nasional Indonesia di abad
ke-21 ini menghadapi tantangan yang berat, yaitu tantangan globalisasi, otonomi
daerah, dan desentralisasi pendidikan untuk mengembangkan pendidikan yang
relevan dengan lingkungan kehidupan warga belajar serta didukung oleh
masyarakatnya. Hasil survei Unesco (2011) tentang peringkat Indeks Pengembangan
Manusia (Human Development Index/HDI)
menunjukkan bahwa peringkat Indonesia di tahun 2011 menempati urutan ke 124
dari 173 negara. Hasil survei yang didasarkan pada mutu pendidikan, kesehatan,
dan ekonomi ini menunjukkan bahwa masih rendahnya mutu sistem pendidikan di
Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan kualitas SDM
atau HDI dan daya saing bangsa tersebut jelas peranan pembangunan amat penting.
Dalam hal ini, Indonesia dapat belajar dari pembangunan pendidikan yang
dilakukan oleh negara-negara lain yang lebih maju.
Membanding adalah bagian dari proses
pengembangan dan kemajuan, baik di dalam kehidupan individu maupun dalam
konteks kehidupan bernegara dan berbangsa, termasuk di dalamnya membandingkan
sistem pendidikan. Mengetahui sistem pendidikan negara-negara lain akan
memperluas cakrawala, memperkaya khasanah, dan dengan itu kita dapat menarik
manfaat dalam membenahi pendidikan, mempertajam visi dan perspektif kita
terhadap pendidikan di Indonesia di masa yang akan datang.
Salah satu negara yang di dalam
peringkat HDI-nya jauh lebih tinggi di atas Indonesia adalah Kuba, yaitu
peringkat ke-51. Kuba seperti Indonesia masih tergolong negara miskin (Djauzi dan Ede, 2004). Walau hidup dengan kemiskinan akibat
embargo ekonomi Amerika, Kuba masih sanggup menggratiskan seluruh biaya
pendidikan rakyatnya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga pendidikan
doktor (S3). Sedangkan bagi mahasiswa asing, pemerintah Kuba juga memberikan
beasiswa. Slogan-slogan untuk membangkitkan gairah belajar bersama semacam “the
people should teach the people” atau “if you know, teach; if you don’t
know learn“, sengaja dipublikasikan besar-besaran di lahan-lahan pertanian,
perkebunan, dan pabrik-pabrik. Bahkan di media-media massa Kuba sering tampil
seruan “every Kuban a teacher, every hause a school“. Berkat
usaha itu, tingkat melek huruf di Kuba terbilang tinggi.
Dengan kondisi semacam itu tidak mengherankan Kuba
berada di posisi ke-51 dalam peringkat
indeks pembangunan manusia (HDI) di dunia. Seperti diketahui ada tiga
indikator HDI, yaitu kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Sedangkan Indonesia berada di peringkat
124 (Human Development Index, 2011 rangkings). Kuba
terkenal sebagai negara yang angka buta hurufnya terendah di seluruh dunia. Tingkat melek huruf Kuba mencapai 96% dan ini
prestasi yang bisa mengalahkan negara-negara maju. Kuba sebelumnya memiliki masalah buta huruf yang tinggi, namun langkah
besar-besaran untuk mendidik generasi muda membuat generasi muda negara itu
sekarang bisa
dikatakan 100% melek
huruf. (Suerani, 2010)
Bank Dunia menyebut Kuba mengeluarkan 44,7% dari PDB untuk pendidikan dasar. Pemerintah Kuba
memang mengganggarkan sekitar 6,7 persen dari GNP untuk sektor ini, dua kali
lebih besar dari anggaran pendidikan di seluruh negara Amerika Latin. Dengan anggaran sebesar itu,
pemerintah Kuba berhasil membebaskan seluruh biaya pendidikan, mulai dari level
sekolah dasar hingga universitas. Bebas biaya pendidikan diberlakukan juga
untuk sekolah yang menempa kemampuan profesional.
Kemampuan rata-rata murid SD di Kuba
tinggi. Survei yang diadakan oleh Unesco pada 2002 menunjukkan kemampuan matematika dan
bahasa siswa SD Kuba jauh di atas rata-rata murid SD negara Amerika
Latin lainnya. Mutu pendidikan di SD Kuba didukung oleh adanya program nasional melalui
televisi untuk pelajaran matematika, biologi, dan bahasa. Pada jam-jam tertentu guru yang berpengalaman nasional memberikan pelajaran
yang disiarkan oleh televisi Kuba. Seluruh kelas di Kuba dilengkapi dengan
televisi sehingga
dapat menangkap siaran tersebut. (Djauzi dan Ede, 2004)
Salah
satu komponen yang mempengaruhi keberhasilan pendidikan adalah guru. Di
Indonesia, guru
adalah sosok panutan, sosok yang dapat digugu
dan ditiru. Sosok yang dapat dapat dipercaya dan diteladani. Pada pundak guru
dipercayakan amanat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Kepada guru,
pemerintah, masyarakat, dan peserta didik menggantungkan harapan terwujudnya
tujuan pendidikan nasional. Di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pasal 2 ditegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional
yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Karenanya, setiap warga negara harus mempunyai hak yang sama
untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 1. Hal demikian dapat terwujud manakala semua
satuan pendidikan di negara ini memiliki guru yang profesional, guru yang mampu
mengampu tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Peningkatan profesionalisme guru
mencakup tiga aspek mendasar, dua di antaranya yaitu: (1) peningkatan kualifikasi
akademik dan (2) peningkatan kompetensi. (Baedhowi, 2007:10)
Berlatar
dari kenyataan di atas, pada makalah ini akan dibahas masalah: pengertian pendidikan perbandingan, hakikat guru, kewajiban guru, kualifikasi dan kompetensi guru, kualifikasi dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di
negara Kuba dengan negara Indonesia serta perbandingannya.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah di atas
maka yang hendak ditelaah dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Apakah
pengertian perbandingan pendidikan?
2. Apakah
hakikat guru?
3. Apakah
kewajiban seorang guru?
4. Apakah
kualifikasi guru?
5. Apakah
kompetensi guru?
6. Bagaimanakah
kualifikasi dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di Negara Kuba?
7. Bagaimanakah
kualifikasi dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di Negara
Indonesia?
8. Bagaimanakah
perbandingan kualifikasi dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di Kuba
dengan Indonesia?
C. Tujuan
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan
menjelaskan:
1. pengertian
perbandingan pendidikan;
2. hakikat
guru;
3. kewajiban
seorang guru;
4. kualifikasi
guru;
5. kompetensi
guru;
6. kualifikasi
dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di Negara Kuba;
7. kualifikasi
dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di Negara Indonesia;
8. Perbandingan
kualifikasi dan kompetensi guru pada satuan pendidikan dasar di Kuba dengan
Indonesia.
D. Manfaat
Penyusunan makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat secara:
1.
teoritis, yaitu untuk mengkaji
pemahaman mengenai pengertian
perbandingan, hakikat guru, kewajiban guru, kualifikasi
dan kompetensi guru, kualifikasi dan kompetensi guru pada satuan pendidikan
dasar di Negara Kuba dan Indonesia; serta perbandingannya.
2.
praktis, dapat bermanfaat bagi:
mahasiswa supaya memahami pengetahuan mengenai pengertian perbandingan pendidikan, hakikat-kewajiban guru, kualifikasi dan kompetensi guru, kualifikasi dan kompetensi guru di negara Kuba dan
Indonesia, serta perbandingannya agar dapat mengambil manfaat kelak
dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga kependidikan sebagai upaya membenahi sistem pendidikan kita.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perbandingan Pendidikan
Perkembangan kehidupan manusia, sadar
atau tidak, adalah melalui proses perbandingan. Dalam dunia pendidikan juga
mengalami hal demikian. Para administrator pendidikan dalam menetapkan suatu
kebijakan kependidikan nasional sering mempelajari dan melakukan perbandingan
dengan pendidikan-pendidikan di negara-negara lain. Dalam skala yang lebih
kecil, sekolah dapat melakukan perbandingan dengan sekolah-sekolah lain, baik
yang berada di daerahnya, negaranya sendiri atau yang berada di negara-negara
lain.
Istilah perbandingan pendidikan jika
diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris adalah comparative education. Kata comparative
diartikan sebagai bersamaan atau sama, sedangkan kata education diartikan sebagai pendidikan. Dengan demikian, secara
etimologis maka istilah comparative
education memiliki makna terhadap adanya kecenderungan yang sama dalam
kegiatan pendidikan.
Dari pengertian etimologis tersebut
maka pengertian perbandingan pendidikan secara terminologis berkaitan erat
dengan aspek praktis, yakni: membandingkan sesuatu dengan (compare
with), atau menemukan perbandingan sesuatu (finding comparison). Sehingga dari kedua pengertian ini memunculkan
pemahaman terhadap istilah comparative
yang apabila dihubungkan dengan kata education
berarti suatu upaya untuk membandingkan suatu kegiatan pendidikan yang dilaksanakan
atau menemukan perbandingan yang terdapat dalam kegiatan pendidikan.
Menurut Carter V. Good (dalam
sinergisitasjiwa.blog.com, 2009) tentang pengertian perbandingan pendidikan
adalah: “Perbandingan pendidikan adalah studi yang bertugas mengadakan
perbandingan teori dan praktik kependidikan yang ada di dalam beberapa negara
dengan maksud untuk memperluas pandangan dan pengetahuan di luar batas
negerinya sendiri”. Sedangkan I. L. Kandel (dalam sinergisitasjiwa.blog.com,
2009) berpendapat: “Perbandingan pendidikan adalah studi tentang teori dan
praktik pendidikan masa sekarang sebagaimana yang dipengaruhi oleh berbagai
macam latar belakang yang merupakan kelanjutan sejarah pendidikan”.
Berdasarkan pengertian di atas,
perbandingan pendidikan dapat diartikan sebagai suatu pengetahuan yang membahas
berbagai teori dan praktik dalam pendidikan di berbagai negara serta
membandingkannya sehingga diperoleh pengetahuan yang luas tentang penerapan
kegiatan pendidikan oleh suatu negara.
B. Hakikat
Guru
Secara etimologis, guru sering disebut pendidik. Secara
termologis, guru sering diartikan sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap
perkembangan siswa dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi siswa baik
potensi kognitif, potensi, apektif, maupun potensi psikomotorik (Ramayulis
dalam Rochman, 2011: 24). Guru juga berarti orang dewasa yang bertanggung jawab
memberikan pertolongan pada siswa dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar
mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai
makhluk sosial dan sebagai makhluk individual yang mandiri (Zayadi dalam
Rochman, 2011: 24).
Dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa guru atau pendidik mencakup semua elemen yang ikut
serta dalam mencerdaskan anak bangsa, sebagaimana dinyatakan dalam bab I pasal
1 ayat 6: “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Selanjutnya dalam bab XI pasal 39, dinyatakan bahwa pendidik (guru) adalah: “Tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
Hal ini dipertegas lagi dalam Undang-Undang nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab 1 Pasal 1 ayat 1, bahwa yang dimaksud
dengan guru adalah: “Pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar
dan pendidikan menengah”.
Secara normatif, guru adalah mereka yang bekerja di
sekolah atau madrasah, mengajar, membimbing, melatih para siswa agar mereka
memiliki kemampuan dan keterampilan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan
yang lebih tinggi, juga dapat menjalani kehidupannya dengan baik. (Rochman,
2011: 26)
Dari beberapa definisi guru di atas, dapat dikatakan
bahwa guru adalah Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran,
mendidik, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik dalam
rangka memperbaiki anak bangsa lewat proses pendidikan.
C. Kewajiban Guru
Menurut pasal 20 Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 pasal
20, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berkewajiban:
1.
merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
2.
meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
3.
bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran;
4.
menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika; dan
5.
memelihara dan menumpuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
D.
Kualifikasi Guru
Bagi guru yang mengajar di lembaga pendidikan formal,
baik sekolah maupun madrasah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah
diwajibkan memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
Pada bab IV Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 terkait
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan tentang pendidik pasal 28 ayat 1
dicantumkan: pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian pada ayat 2 dijelaskan:
kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya pada ayat 4: seseorang yang tidak
memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat
menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Berikutnya dalam pasal 29 pada bab IV UU RI nomor 20
tersebut, ayat 3 dituliskan: pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat memiliki:
a.
kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1);
b.
latar belakang pendidikan
tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan.
Ketentuan di atas juga berlaku pada
pendidik di tingkat SMA/MA, dan SMK/MAK. Kecuali pada pendidik tingkat
SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) latar belakang pendidikan tinggi dengan
program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 16
tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi pasal 1 ayat 1
dituliskan: setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan
kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Selanjutnya pada Permen tersebut
dijelaskan: “Kualifikasi akademik guru SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D IV)
atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Seiring dengan pernyataan pada permen di atas, dalam
Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 dan 9,
dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi pendidik pada satuan
pendidikan dasar dan menengah sekurang-kurangnya strata satu (S1) atau diploma
empat (D IV). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 9, bahwa
kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal
di tempat penugasan.
Dari pengertian-pengertian di atas dapat dikatakan
bahwa kualifikasi guru adalah adalah tingkat pendidikan
minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang
dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi guru pada satuan pendidikan dasar di Indonesia
sekurang-kurangnya strata satu (S1) atau diploma (D IV).
E.
Kompetensi Guru
Kompetensi guru dalam Undang-Undang RI nomor 14 tahun
2005 dinyatakan sebagai seperangkat
pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru dalam kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi, sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru
yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan
guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MA. Standar kompetensi
guru mata pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MA yang dimuat pada
Peraturan Menteri nomor 16 tahun 2007 adalah sebagai berikut.
NO.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA
|
Kompetensi
Pedagogik
|
||
1.
|
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral,
spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
|
1.1 Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan
aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar
belakang sosial-budaya.
|
1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran
yang diampu.
|
||
1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata
pelajaran yang diampu
|
||
1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta
didik dalam mata pelajaran yang diampu.
|
||
2.
|
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
|
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik
pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang
diampu.
|
||
3.
|
Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran yang diampu.
|
3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan
kurikulum.
|
3.2 Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
|
||
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai
tujuan pembelajaran yang diampu.
|
||
3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan
pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
|
||
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan
pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
|
||
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
|
||
4.
|
Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
|
4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang
mendidik.
|
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
|
||
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk
kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
|
||
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di
laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang
dipersyaratkan.
|
||
4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk
mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
|
||
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang
diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.
|
||
5.
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pembelajaran yang diampu.
|
6.
|
Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
|
6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran
untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal.
|
6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran
untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
|
||
7.
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan peserta didik.
|
7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang
efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
|
7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi
kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a)
penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan
melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil
bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru
terhadap respon peserta didik, dan seterusnya.
|
||
8.
|
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar.
|
8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
|
8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting
untuk dinilai dan dievaluasi
|
||
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar.
|
||
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar.
|
||
8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
|
||
8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk
berbagai tujuan.
|
||
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
||
9.
|
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
untuk kepentingan pembelajaran
|
9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk
menentukan ketuntasan belajar.
|
9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk
merancang program remedial dan pengayaan.
|
||
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku
kepentingan.
|
||
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi
pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
||
10.
|
Melakukan tindakan reflektif
|
10.1 Melakukan refleksi
terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
|
10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan
pembelajaran.
|
||
10.3 Melakukan penelitian
tindakan kelas untuk meningkat-kan kualitas pembelajaran pada pelajaran yang
diampu
|
||
Kompetensi Kepribadian
|
||
11.
|
Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
11.1 Menghargai peserta
didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah
asal, dan gender.
|
11.2 Bersikap sesuai dengan
norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan
kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
|
||
12.
|
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
|
12.1 Berperilaku jujur,
tegas, dan manusiawi.
|
12.2 Berperilaku yang
mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
|
||
12.3 Berperilaku yang dapat
diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
|
||
13.
|
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap
|
13.1 Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap dan stabil
|
13.2 Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
|
||
14.
|
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab
yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
|
14.1 Menunjukkan etos
kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
|
14.2 Bangga menjadi guru
dan percaya pada diri sendiri.
|
||
14.3 Bekerja mandiri secara
profesional.
|
||
15.
|
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
|
15.1 Memahami kode etik profesi guru.
|
15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
|
||
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
|
||
16.
|
Bersikap inklusif, bertindak, objektif,
serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras,
kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
|
16.1 Bersikap inklusif dan
objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam
melaksanakan pembelajaran.
|
16.2 Tidak bersikap diskriminatif
terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan
lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar
belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
|
||
Kompetensi Sosial
|
||
17.
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat.
|
17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah
lainnya secara santun, empatik dan efektif.
|
17.2 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam
program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
|
||
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam
program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
|
||
18.
|
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh
wilayah Republik Indonesia yang memiliki keagamaan sosial budaya.
|
18.1 Beradapatasi dengan
lingkungan tempat bekerja dalam rangka
meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
|
18.2 Melaksanakan berbagai
program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas
pendidikan di daerah yang bersangkutan.
|
||
19.
|
Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
|
19.1 Berkomunikasi dengan
teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai
media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
19.2 Mengkomunikasikan
hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara
lisan dan tulisan maupun bentuk lain.
|
||
Kompetensi Profesional
|
||
20.
|
Menguasai materi, struktur, konsep, dan
pola pikir ke-ilmuan yang men-dukung mata pel-ajaran yang diampu
|
Jabaran
kompetensi butir 20 untuk masing-masing guru mata pelajaran.
|
21.
|
Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
|
21.1 Memahami standar
kompetensi mata pelajaran yang diampu.
|
21.2 Memahami kompetensi
dasar mata pelajaran yang diampu.
|
||
21.3 Memahami tujuan
pembelajaran yang diampu.
|
||
22.
|
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
|
22.1 Memilih materi
pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
|
22.2 Mengolah materi
pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
|
||
23.
|
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1 Melakukan refleksi
terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
|
23.2 Memanfaatkan hasil
refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
|
||
23.3 Melakukan penelitian
tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
|
||
23.4 Mengikuti kemajuan
zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
|
||
24.
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
|
24.1 Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
|
24.2 Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
|
F. Kualifikasi dan Kompetensi Guru pada
Satuan Pendidikan Dasar di Negara Kuba
1. Profil Negara Kuba
República de Kuba (Republik Kuba)
Bendera Negara Kuba
Peta Wilayah
Negara Kuba
Pulau Kuba yang memanjang ini (kira-kira 1.200 km panjangnya)
adalah pulau yang terbesar di daerah Karibia dan
dibatasi di sebelah utara oleh Selat Florida dan Samudra
Atlantik, di sebelah barat laut oleh Teluk
Meksiko, di sebelah barat oleh Selat Yucatan, di
selatan oleh Laut Karibia, dan di sebelah timur oleh arus angin. Republik ini terdiri dari keseluruhan pulaunya,
termasuk sejumlah pulau yang ada di sekitarnya, seperti misalnya Isla de la Juventud (Pulau Pemuda), sebelumnya
dikenal sebagai Isla de los Pinos (Pulau Pinus). Teluk Guantánamo, adalah sebuah pangkalan angkatan
laut yang disewa oleh Amerika Serikat sejak 1903. Sejak 1960 perjanjian
sewa ini telah ditentang oleh Castro.
Pulau
utamanya adalah yang terbesar ke-16 di dunia. Pulau ini
umumnya terdiri dari tanah yang datar dan dataran yang naik-turun, dengan
bukit-bukit dan gunung-gunung yang lebih terjal terutama di bagian tenggara dan
titik tertingginya adalah Pico Real del Turquino dengan
ketinggian 2.005 m. Iklim
setempat tropis, meskipun arus angin membuatnya agak sejuk. Musim kering
berlangsung antara November sampai April, dan musim hujan dari Mei hingga
Oktober. (http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kuba)
Havana
adalah kota terbesar dan ibu kotanya; kota-kota utamanya yang lain antara lain
adalah Santiago de Kuba dan Camagüey.
Sebagian dari kota-kota yang lebih kecil adalah Baracoa
yang merupakan pemukiman orang-orang Spanyol pertama di Kuba, serta Trinidad dan Bayamo.
convertible, Dolar AS
digunakan bersama Peso sejak 1993
hingga 2004)
Republik Kuba
terdiri atas Pulau Kuba (pulau terbesar di Kepulauan Antilles
Besar), Pulau Pemuda dan beberapa pulau kecil di
sekitarnya. Nama "Kuba" konon berasal dari sebuah kata dalam bahasa
TaÃno, Kubanacán, yang berarti 'tempat yang sentral'.
Negara
ini terletak di Karibia
utara, pada pertemuan Laut Karibia, Teluk
Meksiko dan Samudra Atlantik. Di sebelah timur laut Kuba -
sekitar 144 km - terletak Negara Bagian Florida, AS,
dan Bahama. Di
sebelah timurnya terdapat Kepulauan Turks dan Caicos serta Haiti, sementara di
sebelah barat terdapat Meksiko. Kepulauan
Cayman dan Jamaika
terletak di sebelah selatan dari ujung timur Kuba. Dibanding Indonesia, luas Kuba
masih lebih kecil dari Pulau Jawa.
Kuba merupakan penghasil gula terbesar di
dunia setelah Brasil.
Meskipun gula merupakan penghasil utama dengan 85% dari ekspornya, namun yang
tinggal di dalam negeri masih merupakan negara pemakan gula terbanyak setelah Kosta Rika.
Republik Kuba terletak di Karibia, bertetangga dengan
Kepulauan Bahama dan Amerika Serikat di Utara, dengan Mexico di barat, dengan
Jamaica di Selatan, dan dengan Haiti di sebelah timur. Berpenduduk 11.177.743 jiwa, terdiri dari etnis Mulatto (51%), etnis
kulit putih (37%), dan etnis kulit hitam (11%) dengan bahasa utama dan resmi
bahasa Spanyol, dan agama penduduk terutama Katolik Roma (85%, sebelum Castro).
Setelah melalui perjuangan yang berat dalam bidang pendidikan terutama pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah pertama, termasuk pemberatasan buta
huruf, pada saat ini tingkat literasi penduduk Kuba tercatat 96%, dan wajib
belajar berlaku antara usia 6–11 tahun, sedangkan pendidikan adalah gratis pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah (World Almanac, 2000).
Kuba secara ekonomi adalah negara miskin, karena selama
40 tahun diembargo oleh pemerintah Amerika Serikat. Seperti Indonesia, dalam
peta bumi ilmu sosial, Kuba digolongkan sebagai negara berkembang.
Satuan pendidikan
dasar di Kuba terdiri atas “grade” 1–6, dimasuki
oleh anak usia 6–12 tahun, yang terdiri dari dua siklus: siklus persiapan (“grade” 1–4), dan siklus kedua (“grade”
5–6), saat pelajaran yang berbentuk spesialisasi dimulai. Pendidikan guru terdiri
dari dua tingkat: pertama, pendidikan guru tingkat menengah untuk menghasilkan
guru-guru pendidikan dasar atau pendidikan khusus yang menampung siswa tamatan
“grade” 9; kedua, pendidikan guru
tingkat tinggi selama empat tahun pada Institut Pendidikan untuk menghasilkan
guru-guru sekolah menengah, dan menerima tamatan “grade” 12. (Fadjar,
2001:215)
Di negeri yang terkenal
karena produk cerutunya itu, tingkat melek huruf penduduknya sangat tinggi. 97
persen dari penduduk yang berusia di atas 15 tahun bisa membaca dan menulis.
Dari komposisi itu, jumlah laki-laki yang melek huruf mencapai 97, 2 persen,
sedangkan perempuan mencapai 96,9 persen. Saat ini, Kuba juga merupakan negara
dengan tenaga guru terbesar dan tersukses dalam bidang pendidikan. Sebelum
revolusi pada 1959, angka buta huruf sebesar 30 persen. Kini penduduk yang buta
huruf nol persen. Dari segi komposisi jumlah guru-murid, untuk tingkat sekolah
dasar dari setiap 20 murid dilayani oleh satu orang pengajar. Untuk tingkat
sekolah menengah, satu orang pengajar melayani 15 murid. Keadaan ini menyebabkan
hubungan antara guru-murid berlangsung secara intensif.
Menurut Juan Casassus,
anggota tim dari the Latin American
Laboratory for Evaluation and Quality of Education at UNESCO Santiago,
prestasi tinggi Kuba dalam pendidikan ini merupakan hasil dari komitmen kuat
pemerintahan Kuba, yang menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas teratas
selama 40 tahun sesudah revolusi. Pemerintah Kuba memang mengganggarkan sekitar
6,7 persen dari GNP untuk sektor ini, dua kali lebih besar dari anggaran
pendidikan di seluruh negara Amerika Latin.
Dengan anggaran sebesar
itu, pemerintah Kuba berhasil membebaskan seluruh biaya pendidikan, mulai dari
level sekolah dasar hingga universitas. Bebas biaya pendidikan diberlakukan
juga untuk sekolah yang menempa kemampuan profesional. "Everyone is educated there. Everyone has
access to higher education. Most Kubans have a college degree," ujar
Rose Caraway, salah satu mahasiswa AS yang ikut progam studi banding di Kuba,
pada 2005. Kebijakan ini menjadikan rakyat Kuba sebagai penduduk yang paling
terdidik dan paling terlatih di seluruh negara Amerika Latin. Saat ini saja ada
sekitar 700 ribu tenaga profesional yang bekerja di Kuba.
Tetapi, kebijakan menggratiskan biaya
pendidikan ini tampaknya kurang mencukupi. Sejak tahun 2000, pemerintah Kuba
mencanangkan program yang disebut “University for All.” Tujuan dari program ini
adalah untuk mewujudkan mimpi menjadikan Kuba sebagai “a nation becomes a
university.”
Melalui program ini
seluruh rakyat Kuba (tua-muda, laki-perempuan, sudah berkeluarga atau bujangan)
memperoleh kesempatan yang sama untuk menempuh jenjang pendidikan universitas.
Caranya, pihak universitas bekerjasama dengan Kubavision and Tele Rebelde, menyelenggarakan program pendidikan
melalui televisi. Perlu diketahui, saat ini media televisi Kuba menyediakan 394
jam untuk program pendidikan setiap minggunya. Jumlah ini sekitar 63 persen
dari total jam tayang televisi Kuba. Dalam kerjasama ini, pihak universitas
menyediakan paket kurikulum pendidikan dan tenaga pengajar dan pemikir yang
berkualitas. Sebagai contoh, salah satu mata acara yang disuguhkan adalah
sejarah filsafat, yang diasuh oleh Miguel Limia, seorang profesor filsafat dari
institut filsafat.
Demikianlah, sejak
program ini on-air pada 2 Oktober
2000, ada sekitar 775 profesor yang datang dari universitas-universitas besar
di Kuba yang aktif terlibat dalam program ini.
Hasil dari komitmen dan kajian perbandingan yang dilakukan
oleh UNESCO, terhadap siswa dari 13 negara Amerika Latin di bidang matematika
dan bahasa. Dari studi itu diperoleh hasil, prestasi siswa Kuba jauh di atas
prestasi siswa dari negara lainnya yakni, sekitar 350 point. Bandingkan dengan
Argentina, Chile, dan Brazil yang nilainya mendekati 250 poin.
Salah satu prestasi
tertinggi dari pembangunan pendidikan Kuba, tampak dalam bidang pendidikan
kesehatan. Seperti dikemukakan Cliff DuRand, profesor emeritus filsafat di
Morgan State University, Baltimore, AS, saat ini rata-rata tingkat kematian
dini di Kuba hanya 5,8 kematian dalam satu tahun untuk 1.000 kelahiran. Angka
ini adalah yang terendah di kawasan Amerika Latin, bahkan lebih rendah dari
yang terjadi di Amerika Serikat.
Jumlah tenaga dokter per
kapita Kuba jauh lebih banyak dibandingkan negara manapun di dunia. Saat ini
saja, ada sekitar 130.000 tenaga medis profesional. 25.845 tenaga dokter Kuba
bekerja untuk misi kemanusiaan di 66 negara, 450 di antaranya bekerja di Haiti,
negara termiskin di benua Amerika. Sebagian lainnya bekerja di kawasan-kawasan
miskin di Venezuela. Ketika terjadi bencana topan Katrina di New Orleans,
beberapa waktu lalu, Presiden Fidel Castro berinisiatif mengirimkan 1.500
tenaga dokter. Tapi, inisiatif ini ditolak oleh pemerintah AS dengan alasan
yang sifatnya politis.
Tidak hanya untuk rakyat
Kuba, kini melalui Latin American School
of Medicine, pemerintah Kuba memberikan beasiswa untuk pendidikan kesehatan
kepada ratusan kaum muda miskin dari seluruh negara Amerika Latin, Afrika,
bahkan Amerika Serikat. Yang menarik, di Kuba pengajaran kesehatan tidak hanya
menyangkut soal ilmu pengetahuan dan seni pengobatan tapi, juga nilai-nilai
pelayanan sosial terhadap kemanusiaan. Seperti dikemukakan Castro, ketika
mewisuda 1610 mahasiswa pada musim panas Oktober 2005,
“Modal manusia (human capital) jauh
lebih bernilai ketimbang modal kapital (financial capital). Modal manusia
meliputi tidak hanya pengetahuan, tapi juga – dan ini yang sangat mendasar-kesadaran, etika, solidaritas, rasa kemanusiaan
yang sejati, semangat rela berkorban, kepahlawanan, dan kemampuan menciptakan
sesuatu dalam jangka panjang.” (Pontoh, 2006)
2.
Kualifikasi Guru di Negara Kuba
Sebelum Castro memimpin Kuba
(1959), angka buta huruf mencapai 30% dan sejak 1961 Kuba bebas dari buta
huruf. Demi memajukan dunia pendidikan, Kuba juga membenahi proporsi
jumlah tenaga gurunya hingga mencapai tingkat ideal. Di sekolah dasar
setiap dua puluh orang murid dilayani oleh seorang guru. Sedangkan di
sekolah menengah, satu orang guru mengajar lima belas orang siswa. Dengan
demikian, hubungan guru murid dipastikan berlangsung efektif. (Suerani, 2010)
Setiap guru di Kuba
adalah lulusan universitas dan memperoleh pelatihan yang sangat intensif dan
berkualitas selama masa karirnya. Yang unik dari sistem pendidikan Kuba, adalah
hubungan guru-murid-orang tua yang tampak dikelola secara kolektif. Seluruh
staf pendidikan (pengajar dan pegawai administrasi) tinggal di dekat sekolah,
sehingga mereka saling mengenal satu sama lain. Bersama murid dan orang tuanya,
para guru ini bekerja bersama dan menyelesaikan secara bersama masalah-masalah
menyangkut bidang pendidikan, pertanian, dan kesehatan. Metode ini merupakan
pengejawantahan dari nilai hidup yang diwariskan Che Guevara, tentang solidaritas
kelas. Dengannya, pendidikan tidak hanya bermakna vertikal, dimana semakin
terdidik orang peluangnya untuk berpindah kelas semakin terbuka. Tapi, juga
bermakna horisontal, dimana pendidikan sekaligus bertujuan memupuk dan
mengembangkan solidaritas antar sesama, penghargaan terhadap alam-lingkungan
dan kemandirian.
Berdasarkan hasil perbandingan pendidikan di Kuba
terhadap personalia (guru) yang dilakukan oleh A. Malik Fadjar (2001:2018), pendidikan
di Kuba telah mengalami pertumbuhan pendidikan yang dramatis, baik secara
kuantitatif maupun kualitatif. Guru menjadi komponen yang sangat penting dalam
pertumbuhan ini. Peningkatan kualitas pengajar adalah sasaran yang juga ingin
dicapai dalam sistem pendidikan. Upaya-upaya yang cukup sistematis selalu diarahkan
pada pendidikan dan peningkatan para staf pengajar. Pendidikan guru pendidikan
dasar dan menengah dilakukan berupa peningkatan latar belakang kultural serta
peningkatan level kemampuan pedagogik dan psikologis dalam mengajar.
Dari hasil perbandingan tersebut juga
terdapat sekolah-sekolah untuk pelatihan pustakawan dan
personil keperawatan, serta institut
pendidikan guru tempat guru-guru untuk pendidikan dasar dan menengah,
pendidikan teknik dan profesional dididik dan dilatih. Lembaga pendidikan guru
yang lebih tinggi juga melayani pendidikan level universitas untuk menyiapkan
guru-guru sekolah dasar dan prasekolah. Inservice
training pada umumnya bersifat wajib. Lembaga-lembaga pendidikan guru dan
lembaga-lembaga lain di tingkat pendidikan tingkat pascasarjana, kursus-kursus,
seminar-seminar, serta konferensi-konferensi ilmiah.
Selanjutnya dari hasil perbandingannya
tersebut, Fadjar (2001:218) mengemukakan, di samping
pendidikan guru yang reguler atau latihan-latihan yang bersifat imerjensi,
perhatian yang cukup besar juga diberikan pada usaha peningkatan diri sendiri. Berdasarkan
penilaian dan penelitian yang dilakukan oleh pihak perguruan tinggi ternyata
bahwa mahasiswa yang mendaftar pada lembaga kependidikan bukanlah mahasiswa
yang berkualitas terbaik dibandingkan dengan yang mendaftar pada bidang-bidang
lain. Untuk mengatasi masalah ini, kebijakan pendidikan yang dirintis oleh pemerintah Kuba terhadap guru ialah sistem
“self-improvement” atau sistem
memperbaiki diri sendiri digunakan.
Program
peningkatan diri sendiri ini (self-improvement)
terutama oleh guru-guru sekolah dasar. Berdasarkan penelitian dalam aspek
pendidikan guru, calon-calon yang mendaftar pada lembaga-lembaga pendidikan
guru bukan berasal dari lulusan yang terbaik dari sekolah-sekolah menengah. Hal
ini berdampak pada kualitas guru-guru. Menyadari hal ini akan berdampak lebih
jauh terhadap mutu pendidikan, pemerintah memberikan “sabatikal” yaitu cuti
panjang kepada guru-guru pendidikan dasar untuk meningkatkan kualifikasi
pendidikan dan keprofesionalannya. Sabatikal ini juga dibiayai oleh pemerintah
c.q. Kementerian
Pendidikan. Kebijakan pemberian sabatikal ini dinilai sebagai suatu kebijakan
yang sangat mendasar karena kebanyakan sabatikal diberikan kepada dosen-dosen
perguruan tinggi untuk melakukan penelitian, seminar-seminar internasional,
penulisan karya ilmiah dan sebagainya, dan biasanya guru-guru pendidikan dasar
dan menengah nyaris terabaikan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
begitu cepat telah menyebabkan para pendidik, guru dan staf pengajar perguruan
tinggi, ketinggalan (absolete) dalam
bidang akademiknya dan karena itu diperlukan penyegaran dan peningkatan (refreshing/updating). Dengan demikian,
diharapkan melalui peningkatan
profesionalisme guru, terjadi pula peningkatan kualitas pendidikan
murid.
Dalam tahun 1992, sistem cuti panjang dan sabatikal yang
dibayar diperkenalkan bagi guru-guru pendidikan dasar untuk meningkatkan
kualifikasinya. Implementasi tahun sabatikal ini dan kenaikan status sangat
mungkin bahwa guru-guru pendidikan dasar adalah tamatan universitas, yang
selanjutnya, akan meningkatkan mutu pendidikan. Di antara langkah-langkah
penting yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pengajaran pada tingkat
pendidikan dasar dan menengah adalah: partisipasi mahasiswa dalam kehidupan
sekolah; kebebasan yang diberikan kepada mereka untuk melaksanakan kegiatan
profesional; penyesuaian kurikulum sekolah terhadap kebutuhan masyarakat
setempat; partisipasi sekolah dalam melatih kader-kader guru; dan penggunaan
hasil-hasil penelitian untuk memecahkan berbagai masalah-masalah pendidikan.
G. Kualifikasi dan Kompetensi Guru pada Satuan Pendidikan Dasar di Negara
Indonesia
Dalam
Undang-undang Sisdiknas no. 20 tahun 2003 pada pasal 17 dinyatakan bahwa
pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan
menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah
(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Kualifikasi guru
pendidikan dasar di Indonesia sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya
sekurang-kurangnya strata satu (S1) atau diploma (D IV), dan kompetensi yang
harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial.
Persoalan pendidikan dasar
di Indonesia hingga
kini sangatlah kompleks. Selain anggaran pendanaan, sarana dan prasarana, kualitas guru hingga
kuantitas atau kebutuhan guru masih menjadi masalah serius dan pekerjaan rumah
yang menghadang Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mulai tahun 2011
ini. (Kobul, 2011)
Saat ini
tercatat total guru di Indonesia sebanyak 2,7 juta. Dari jumlah tersebut, 1,5
juta atau 57,4% diantaranya belum berkualifikasi
sarjana atau diploma empat (S1/D4). Belum lagi kompetensi, kualitas dan
kualifikasi guru itu sangatlah beragam.
Salah satu
berita di surat kabar Analisa, Sumut 11 Januari 2012 menginformasikan melalui Kepala Dinas Pendidikan Sumatera
Utara Drs Syaiful Syafri MM bahwa Kualifikasi
guru di Sumatera Utara masih memprihatinkan. Berdasarkan data di Dinas
Pendidikan Sumut, dari 192 ribu guru, lebih 100 ribu di antaranya belum
berkualifikasi sarjana (S-1).
Berikut data
jumlah guru daerah terpencil yang belum kualifikasi (berdasarkan data di
kemendiknas 2010).
Beberapa
permasalahan terkait dengan kompetensi guru dari hasil sebuah penelitian, (Prasetyo 2006) adalah sebagai berikut: program peningkatan kualitas pengajar selalu memerlukan
penambahan biaya, diskriminasi perlakuan baik yang bersangkut paut dengan guru pedalaman dengan guru di perkotaan, guru swasta dengan negeri, khususnya dalam
bidang kesejahteraan maupun pelatihan, Kreativitas guru yang terbatas dimana indikasi yang paling
menyolok adalah sedikitnya budaya menulis di kalangan guru.
Beberapa permasalahan lain yang dialami oleh para guru
Pendidikan dasar ber-dasarkan hasil penelitian Koncara, 2010 adalah sebagai
berikut. (Koncara, 2010:1 dan 2).
- Kualifikasi dan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugas. Di lapangan banyak di antara guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya
- Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
- Kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Banyak guru yang terjebak pada rutinitas. Pihak berwenang pun tidak mendorong guru ke arah pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal ini terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tujangan buku referensi,pelatihan berkala, dan sebagainya.
H. Perbandingan Kualifikasi dan Kompetensi Guru pada Satuan
Pendidikan Dasar di Negara Kuba dengan Negara Indonesia
No.
|
Negara Kuba
|
Negara Indonesia
|
1.
|
Setiap guru di Kuba adalah lulusan universitas.
|
Belum semua guru adalah
lulusan universitas.
|
2.
|
Memperoleh pelatihan
yang sangat intensif dan berkualitas selama masa karirnya.
|
Pendidikan dan pelatihan masih belum merata pada
semua guru.
|
3.
|
Pemerintah membiayai Pendidikan dan pelatihan
(secara gratis).
|
Program peningkatan kualitas pengajar selalu memerlukan penambahan
biaya (umumnya
dibebankan pada dana pribadi-guru atau masing-masing sekolah).
|
4.
|
Pemerintah memberikan
“sabatikal” yaitu cuti panjang kepada guru-guru pendidikan dasar untuk
meningkatkan kualifikasi pendidikan dan keprofesionalannya.
|
Kualifikasi guru berlangsung tanpa memberi waktu
cuti pada guru. Kegiatan berlangsung sembari melaksanakan tugasnya.
|
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Perbandingan pendidikan diartikan sebagai suatu pengetahuan yang membahas berbagai teori dan praktik dalam pendidikan di berbagai negara serta membandingkannya sehingga diperoleh pengetahuan yang luas tentang penerapan kegiatan pendidikan oleh suatu negara.
- Guru adalah Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik dalam rangka memperbaiki anak bangsa lewat proses pendidikan.
- Kewajiban guru terkait dengan kualifikasi dan kompetensi guru adalah mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Kualifikasi guru adalah: tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- 5. Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi, sosial, dan kompetensi profesional.
- Kualifikasi dan kompetensi guru satuan pendidikan dasar di negara Kuba dapat dikatakan: 100% guru di negara Kuba telah berkualifikasi sarjana, dan terus berusaha meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan yang senantiasa diadakan oleh pemerintah secara intensif.
- Kualifikasi dan kompetensi guru satuan pendidikan dasar di negara Indonesia dapat dikatakan: masih banyak yang belum berkualifikasi sarjana S-1, dan upaya meningkatkan kompetensi belum merata terutama pada guru-guru di daerah pelosok-pedesaan.
- Hasil perbandingan kualifikasi dan kompetensi guru di negara Kuba dengan Indonesia bahwa Pemerintah Indonesia perlu berusaha mengupayakan agar semua guru pendidikan dasar dapat segera terkualifikasi, memudahkan proses administrasi dan memberi waktu yang khusus bagi guru untuk melaksanakan pendidikannya, serta mengintensifkan kegiatan pendidikan dan pelatihan secara merata pada para guru.
A. Saran
1. Sebagai seorang guru hendaknya dapat melaksanakan kewajibannya dan
terus meningkatkan
kualifikasi serta kompetensi sesuai dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan
teknologi.
2. Pemerintah melalui lembaga yang berwenang dapat
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi para guru pendidikan dasar untuk
meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya secara intensif dan merata.
SUMBER
REFERENSI
Analisa. 1 Januari 2012. Kualifikasi Guru di Sumut Memprihatinkan, Lebih 100.000 Belum Sarjana.http://www.analisadaily.com/news/read/2012/01/11/29993/kualifikasi_ guru_ di_sumut_memprihatinkan_lebih_100000_belum_sarjana/.
Diunduh 20 Maret 2012.
Baedhowi. 2007. Peningkatan
Profesionalisme Guru: Antara Kenyataan, Tantangan dan Harapan. Majalah
Kemitraan. Jakarta: Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Depdiknas.
BBC Indonesia. 2010. Dunia Ekstrim: Pendidikan. http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2010/11/101130_extreme_world_pendidikan.shtml.
Diunduh 21 Maret 2012.
Djauzi, Samsuridjal dan Ede Surya Darmawan. 2004. Pendidikan Berkualitas di Negara Miskin. http://www.republika.co.id/ASP/kolom_detail.asp?id=165540&kat_id=16. Diunduh
20 Maret 2012.
Fajar, A. Malik. 2001. Perbandingan Sistem Pendidikan 15 Negara.
Bandung: Lubuk Agung.
Human Development Index (HDI) - 2011
Rankings. http://hdr.undp.org/en/statistics/. Diunduh 8 Maret 2012.
Kobul, Tengku Imam. 2011. Berapa Sih Kebutuhan Guru di Indonesia?. http://edukasi.kompasiana.com/2011/03/02/berapa-sih-kebutuhan-guru-di-indonesia/. Diunduh 27 Maret 2012.
Koncara, L. Eka. 2010. Kompetensi Guru dalam Meningkatkan
Profesionalisme Guru. http://www.scribd.com/doc/28526777/Makalah-Kompetensi-Guru-dalam-Meningkatkan-Profesionalisme-Guru.
Diunduh 27 Maret 2012.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Bandung: Nuansa Aulia.
Pontoh, Coen Husain. 2006. Pendidikan di Kuba : A Nation Becomes A University.
http://coenpontoh.wordpress.com/2006/04/01/pendidikan-di-Kuba-a-nation-becomes-a-university/. Diunduh 20 Maret 2012.
Prasetyo, Eko. 2006. Pelanggaran Atas Hak Pendidikan. http://pusham.uii.ac.id/upl/article/id_ekosob1ekop.pdf. Diunduh
20 Maret 2012.
Rachman, Fuad Abdul. 2008. Pengembangan Profesionalitas Guru. (Modul). Palembang: Universitas
Sriwijaya.
Rochman, Chaerul dan Heri Gunawan. 2011. Pengembangan Kompetensi Kepribadian Guru:
Menjadi Guru yang Dicintai dan Diteladani oleh Siswa. Bandung: Nuansa
Cendekia
Silaban, Bridon.
2012. Uji Kompetensi Guru, Salahkah ? http://www.analisadaily.com/news/read/2012/03/19/41225/uji_kompetensi_guru_salahkah. Diunduh 26 Maret
2012.
Suerani, Ade. 2010. Pendidikan Kuba. http://edukasi.kompasiana.com/2010/03/05/. Diunduh 20 Maret 2012.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Nuansa Aulia.
0 komentar